Habib Rizieq Minta Dibebaskan di Kasus Kerumunan, Yan: Wajar, Jokowi Juga 'Bebas Murni' di Kerumunan Maumere

- 21 Mei 2021, 14:04 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, menanggapi permintaan Habib Rizieq yang ingin bebas murni dalam kasus kerumunan yang menjeratnya.

Dalam keterangan tertulis, Yan Harahap menilai wajar jika mantan Imam Besar FPI itu menginginkan bebas murni.

Pasalnya, lanjut politisi Partai Demokrat itu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi juga tak diproses hukum ketika diduga telah melanggar protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan di Maumere, dan mendapatkan 'bebas murni'.

Baca Juga: Minta Indonesia Izinkan Hamas Buka Kantor Perwakilan di Jakarta, Hasmi: Fasilitasi Pengembangan Senjata Mereka

"Wajar sih HRS minta bebas murni kasus kerumunan, mengingat jokowi juga ‘bebas murni’ saat kehadirannya menyebabkan kerumunan di Maumere beberapa waktu lalu," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter miliknya @YanHarahap.

Tak cukup sampai di situ, menurut Yan Harahap, sudah seharusnya seorang pemimpin memberikan contoh bagi rakyat yang dipimpinnya.

"Bukankah seorang Pemimpin sudah seharusnya memberi contoh untuk rakyat yang dipimpinnya?" tutur sang politisi melanjutkan.

Cuitan Yan Harahap.
Cuitan Yan Harahap. Tangkap layar Twitter @YanHarahap

Baca Juga: Indonesia Disebut Negara yang Memalukan, Rocky: Apa yang Mau Dibanggakan Kalau Didaftarkan di List of Shame?

Untuk diketahui, sebelumnya eks Pimpinan FPI, Habib Rizieq dalam sidang pembacaan pledoi pada Kamis, 20 Mei 2021, meminta Majelis Hakim untuk memberikan keadilan padanya, dengan memvonis dirinya bebas murni.

Habib Rizieq membantah dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU atas kasus kerumunan di Megamendung dan menilai pasal yang disangkakan tidak bisa digunakan dalam kasus tersebut.

Pasalnya, Habib Rizieq menilai kerumunan tersebut adalah spontanitas dari massa yang ingin menyambutnya dan sama sekali tidak ada panitia yang mengatur adanya kerumunan tersebut.

Baca Juga: Panggil Tiga Saksi Hari Ini, KPK akan Terus Menelusuri Aliran Dana kepada Tersangka Nurdin Abdullah

"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia, sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu, terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun," ujar eks Imam Besar FPI itu di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Selain kerumunan yang diklaim merupakan spontanitas, Habib Rizieq juga menyinggung soal belum terpenuhinya syarat kedaruratan kesehatan seperti dampak buruk dari kerumunan yang terjadi di Megamendung tersebut.

Oleh karena itu, Habib Rizieq meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepadanya.

Baca Juga: Tak Percayai Janji Jokowi Soal Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, Yan: Faktanya Nyungsep, Buktikan Tanpa Beretorika

Ia menilai tuntutan jaksa dalam kerumunan Megamendung tersebut hanyalah politik kriminalisasi dan diskriminasi hukum.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x