Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK, termasuk pemecatan 51 orang di antaranya dan pembinaan terhadap 24 orang lainnya, sudah sesuai dengan arahan Jokowi.
Dalam keterangannya, Bima menerangkan bahwa tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK itu sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.
"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima menjelaskan.
Sementara itu, Bima menyampaikan bahwa 24 pegawai KPK yang tidak dipecat masih dimungkinkan untuk dibina sebelum akhirnya beralih status menjadi ASN.
Kendati diberhentikan, Kepala BKN itu menekankan bahwa 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu akan tetap mendapatkan hak-haknya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Video Pembakaran Alquran yang Viral di Media Sosial
Menurutnya, para pegawai yang dipecat ini pun tak akan langsung diberhentikan dari KPK, lantaran mereka masih memiliki masa kerja.
Oleh karena itu, Bima menilai pemecatan ini tidak merugikan pegawai KPK lantaran mereka masih mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan.
Dengan demikian, keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang tidak setuju jika TWK malah merugikan para pegawai yang hendak menjadi ASN.***