Selain itu, kata dia, akibat adanya kesalah tersebut tentu akan berujung pada kualitas regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Beragam kesalahan ketik dan dampaknya menurunkan kualitas perundang-undangan kita,” ujar Mardani.
Lebih lanjut, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengajukan suatu produk hukum mesti dikaji kembali.
“Gaya pembahasan borongan versi Omnibus Law mesti dievaluasi. @jokowi,” katanya.
Mardani Ali Sera mengatakan bahwa atas keputusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut tentunya dapat menurunkan kualitas hukum di Indonesia.
“Karena peluang hadirnya kekosongan hukum dan beragam turunannya secara tersirat dari keputusan MK bisa menurunkan kualitas negara hukum kita,” tuturnya.***