Menag Yaqut juga berharap agar kasus tersebut segera selesai dan tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, ia meminta kepada masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan bisa mengakhiri polemik ini di media sosial.
Meski begitu, di sisi lain, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat," kata Menag Yaqut, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.
"Setelah menaikkan status ke penyidikan hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***