Larangan Masuk bagi WNA dari 14 Negara Kini Resmi Dihapus Satgas Covid-19

- 14 Januari 2022, 14:34 WIB
Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.
Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. /ANTARA/

PR DEPOK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memutuskan untuk menghapus larangan masuk warga negara asing (WNA) dari 14 Negara.

Kebijakan penghapusan larangan masuk WNA dari 14 Negara itu, diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022.

Penghapusan larangan masuk tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gubernur California Tolak Pembebasan Sirhan Pembunuh Robert F. Kennedy, Dinilai Belum Pantas

Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, keputusan itu diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia.

Terlebih ia menyebut jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ucap Wiku dikutip PR Depok dari PMJ News, 14 Januari 2022.

Baca Juga: Roasting Raffi Ahmad, Kiki Saputri Sebut jika Suami Nagita Slavina Membeli Sesuatu Bayar Pakai Konten

Namun penghapusan tersebut juga dibarengi dengan dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya.

Sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Terkait penghapusan daftar negara ini, kemudian pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.

Baca Juga: Incar Toni Kroos dari Real Madrid, Liverpool Siap Bayar Rp491 Miliar dan Kontrak 3 Tahun

Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Menurut Wiku, ketetapan ini juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara.

Seperti studi bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Baca Juga: Relawan Jokowi akan Laporkan Balik Dosen UNJ, Gibran Rakabuming: Diamkan Saja Nanti kan Bosan

Kemudian Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

Demikian juga dengan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.

Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Rumah Rizky Billar 'Rumah Konten', Nagita Slavina: Nggak Apa-Apa, Cepet Balik Modal

Awal infeksi tersebut terjadi pada hari ke 1 sampai 2 sebelum muncul gejala hingga 2 sampai 3 hari setelahnya.

Wiku menyebut dengan berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini.

Sehingga menurutnya karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

"Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan," ungkap Wiku.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x