Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Luar Jawa-Bali

- 2 Agustus 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi. PPKM level 1 di daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang, berikut ini dipaparkan aturan selengkapnya.
Ilustrasi. PPKM level 1 di daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang, berikut ini dipaparkan aturan selengkapnya. /Pixabay/fernandozhiminaicela.

Baca Juga: India Umumkan Kasus Kematian Pertama di Asia Akibat Cacar Monyet

2. Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Makan atau minum ditempat sebesar 100 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

3. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

- Kapasitas maksimal 100 persen hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

Baca Juga: PKH Tahap 3 Agustus Cair Tanggal Berapa? Siapkan KTP dan Cek Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

- Anak usia enam sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen

4. Tempat ibadah

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x