- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Dihujat Tak Punya Prestasi oleh Netizen, Begini Jawaban Menohok Fuji
5. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.
6. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
7. Resepsi pernikahan
- Diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan, secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Vaksinasi Dosis ke-4 Mulai Dilakukan, Ini Sasaran Awal dan Jenis Vaksin yang Dianjurkan
8. Transportasi