Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Luar Jawa-Bali

- 2 Agustus 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi. PPKM level 1 di daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang, berikut ini dipaparkan aturan selengkapnya.
Ilustrasi. PPKM level 1 di daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang, berikut ini dipaparkan aturan selengkapnya. /Pixabay/fernandozhiminaicela.

- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Dihujat Tak Punya Prestasi oleh Netizen, Begini Jawaban Menohok Fuji

5. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.

6. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Resepsi pernikahan

- Diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan, secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis ke-4 Mulai Dilakukan, Ini Sasaran Awal dan Jenis Vaksin yang Dianjurkan

8. Transportasi

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x