Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Luar Jawa-Bali

- 2 Agustus 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi. PPKM level 1 di daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang, berikut ini dipaparkan aturan selengkapnya.
Ilustrasi. PPKM level 1 di daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang, berikut ini dipaparkan aturan selengkapnya. /Pixabay/fernandozhiminaicela.

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan (kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

9. Pasar tradisional dan pedagang kaki lima

Peraturan PPKM level 1 untuk pasar tradisional dan pedagang kaki lima akan diatur oleh pemerintah daerah.

10. Posyandu

Sedangkan untuk posyandu dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan kesehatan secara lebih ketat.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x