- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan (kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
9. Pasar tradisional dan pedagang kaki lima
Peraturan PPKM level 1 untuk pasar tradisional dan pedagang kaki lima akan diatur oleh pemerintah daerah.
10. Posyandu
Sedangkan untuk posyandu dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan kesehatan secara lebih ketat.***