Saksi Pembunuhan di Semarang Minta Perlindungan dari LPSK, Diduga Ada Potensi Ancaman

- 30 September 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi. Saksi dalam kasus pembunuhan di Semarang meminta perlindungan dari LPSK, diduga ada potensi ancaman.
Ilustrasi. Saksi dalam kasus pembunuhan di Semarang meminta perlindungan dari LPSK, diduga ada potensi ancaman. /Pixabay/soumen82hazra.

PR DEPOK – Tiga orang saksi dari kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Semarang, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permintaan perlindungan dari saksi pembunuhan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Semarang, pada Kamis 29 September 2022 kemarin.

"LPSK mendapat permohonan perlindungan dari tiga saksi dari peristiwa pembunuhan tersebut, masih didalami," kata Edwin.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional, Internasional, dan Libur di Bulan Oktober 2022

Diberitakan sebelumnya, sesosok jasad ditemukan dalam kondisi terbakar bersama sebuah sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 8 September 2022. Berdasarkan hasil tes DNA, diketahui jasad merupakan Iwan Budi Paulus.

Perlu diketahui bahwa Iwan Budi Paulus dilaporkan menghilang satu hari sebelum ia diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng atas kasus dugaan korupsi sertifikasi aset.

Kemudian sepeda motor yang ditemukan bersama korban merupakan kendaraan dinas milik Iwan Budi, barang lainnya yang ditemukan adalah telepon seluler yang diduga milik Iwan Budi Paulus, yang pada saat kejadian merupakan pegawai Pemkot Semarang.

Baca Juga: Tema Serta Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022 Tingkat Pusat dan Daerah

Edwin juga mengatakan bahwa pihaknya belum bersedia untuk mengungkapkan identitas tiga saksi yang meminta perlindungan, sebab pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan serta penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x