Operasional pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Rabu, 9 November 2022: Pemerintah Indonesia Siaga, PPKM Level 1 Siap Dilakukan
Masyarakat agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, sedangkan anak usia 6 tahun hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
2. Kegiatan sosial kemasyarakatan, seni, budaya dan olahraga.
Kegiatan sosial kemasyarakatan, seni, budaya dan olahraga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan medis.
3. Proses kegiatan belajar.
Proses kegiatan belajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB Mendikbud, Menkes dan Mendagri.