4. Tempat beribadah.
Baca Juga: Cara Cek Apakah TV Sudah Digital atau Belum sebelum Beli Set Top Box, Cukup Klik Link Resmi Kominfo
Tempat beribadah seperti Masjid, Musholla, Vihara, Gereja, Pura dan Klenteng serta tempat lainnya yang berfungsi sebagai tempat beribadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 1.
Maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
5. Aturan Work From Office (WFO).
Pemerintah mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan di seluruh Indonesia maksimal 100 persen Work From Office (WFO).
Baca Juga: Anime Spy X Family Episode 19 Tayang Kapan? Cek Release Date dan Link Nonton Episodenya di Sini
Tetapi wajib bagi pegawai di tempat kerja wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar, bagi yang sudah divaksin.
6. Restoran, warung makan, kafe dan lapak jajanan lainnya
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima atau lapak jajanan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.