Covid-19 Meningkat, PPKM Level 1 Diperpanjang: Berikut Aturan Lengkapnya

- 9 November 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi. Simak aturan PPKM level 1 yang akan diterapkan.
Ilustrasi. Simak aturan PPKM level 1 yang akan diterapkan. /Alexandra_Koch/Pixabay

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BLT BBM Rp300.000 Online lewat HP

Batas operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan jumlah maksimal pengunjung makan 100 persen.

Agar tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan medis.

Khusus bagi restoran/rumah makan, kafe, jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2022 10 November: Tema, Makna Logo, dan Pedoman Upacara

Jam operasional yang diperbolehkan dimulai dari pukul 18.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat.

7. Operasional bioskop

Operasional bioskop mengikuti ketentuan wajib dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box (STB) ke TV Analog, Simak Langkah-langkahnya

Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, selanjutnya hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan medis.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x