Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BLT BBM Rp300.000 Online lewat HP
Batas operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan jumlah maksimal pengunjung makan 100 persen.
Agar tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan medis.
Khusus bagi restoran/rumah makan, kafe, jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Hari Pahlawan 2022 10 November: Tema, Makna Logo, dan Pedoman Upacara
Jam operasional yang diperbolehkan dimulai dari pukul 18.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat.
7. Operasional bioskop
Operasional bioskop mengikuti ketentuan wajib dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box (STB) ke TV Analog, Simak Langkah-langkahnya
Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, selanjutnya hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan medis.