Covid-19 Meningkat, PPKM Level 1 Diperpanjang: Berikut Aturan Lengkapnya

- 9 November 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi. Simak aturan PPKM level 1 yang akan diterapkan.
Ilustrasi. Simak aturan PPKM level 1 yang akan diterapkan. /Alexandra_Koch/Pixabay

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menyampaikan bahwa PPKM tetap diperpanjang oleh pemerintah untuk menahan laju kenaikan covid-19.

Salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia yang disebutkan berasal dari Subvarian Omicron XBB.

Baca Juga: PBI JK Bantuan Apa dan Berapa Besaran Dananya? Simak Penjelasan Singkatnya di Sini

Namun hal ini dibantah oleh sejumlah pakar, pasalnya sebaran Subvarian Omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sebenarnya yang patut dicurigai atas naiknya kasus aktif Covid-19 ini adalah disebabkan karena mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari covid19.go.id, covid19.go.id, aturan PPKM itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali, yang berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapatkan Set Top Box TV Digital Gratis? Intip Cara Mudahnya di Sini

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, yang berlaku hingga 5 Desember 2022.

Artinya penerapan PPKM level 1 ini berlaku di seluruh Indonesia, dan berikut ini aturan lengkapnya:

1. Operasional pusat perbelanjaan, Mal dan pusat perdagangan

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x