TKI Asal Majalengka Terbebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, MPR: Satu Nyawa Berhasil Diselamatkan

- 7 Juli 2020, 12:52 WIB
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ety Toyyib Anwar dinyatakan bebas dari hukuman mati atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya dengan membayar uang tebusan Rp 15,5 miliar.*
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ety Toyyib Anwar dinyatakan bebas dari hukuman mati atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya dengan membayar uang tebusan Rp 15,5 miliar.* /KBRI Riyadh/

Baca Juga: Nostalgia Tonton Video Kelucuan sang Anak, Seorang Ayah Kaget Temukan Sosok Perempuan Tanpa Berwajah 

Penyambutan tersebut pun dihadiri juga oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdani.

"Karena itu kami dari pimpinan MPR selalu mengajak untuk mengedepankan kemanusiaan dan kegotongroyongan di semua situasi kepada siapa pun. Apalagi, ini adalah pejuang devisa yang bekerja di luar negeri," kata Jazilul Fawaid.

"Ibu Eti bekerja hanya 1 tahun 8 bulan, tapi dipenjara 19 tahun. Ini tidak boleh terulang lagi kepada warga kita, saudara kita yang berjuang di luar negeri tapi kemudian terkena kasus,” kata Koordinator Nasional Nusantara Mengaji tersebut.

Wakil Ketua Umum DPP PKB itu menyebutkan masih ada pekerja migran asal Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Baca Juga: Upayanya Tidak Hamil Lagi Gagal, Bayi Lucu di Vietnam Lahir Bersama dengan Alat Kontrasepsi Ibunya 

"Tapi, pesannya adalah bahwa siapa pun dan apa pun atas nama kemanusiaan tidak boleh ada warga kita yang kemudian dihukum pancung atau dihukum mati untuk kasus yang memang belum clear seperti Ibu Eti ini,” katanya.

Ditemui awak media setibanya di Indonesia, Ety Toyyib Anwar mengucapkan rasa syukur setelah dirinya terbebas dari hukuman mati yang mengancamnya dan bisa kembali ke Tanah Air.

"Alhamdulillah bisa bebas dari hukuman. Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan semuanya. Mudah-mudahan ada hikmahnya untuk semua. Saya cuma bisa berdoa," ucap dia.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x