Kasus Pembunuhan Pedagang Ayam Goreng, Polda Metro Jaya: Motif Sementara Karena Sakit Hati

- 17 Februari 2023, 20:14 WIB
Soal kasus pembunuhan pedagang ayam goreng, Polda Metro Jaya ungkap bahwa motif sementara karena sakit hati
Soal kasus pembunuhan pedagang ayam goreng, Polda Metro Jaya ungkap bahwa motif sementara karena sakit hati /Pixabay/soumen82hazra

Baca Juga: KUR BRI Bunga 6 Persen Bisa Cair Rp500 Juta, Ini Syarat Pengajuannya

Hengki juga mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan psikologi forensik untuk mendalami apa motif sebenarnya dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.

“Kami akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui apa motif sebenarnya dari pada pelaku-pelaku ini,” katanya.

“Kami curigai 5 hari bekerja, namun sudah melakukan pembunuhan berencana, apa motif yang sebenarnya, apalagi 3 hari sudah merencanakan pembunuhan ini. Jadi dia 2 hari awal saja melakukan pekerjaan dengan keinginan yang sebenarnya. Baru dua hari lalu melakukan pembunuhan, nah ini motifnya lagi kami gali dengan psikologi forensik,” tambahnya.

Atas kasus ini, pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Baca Juga: Trauma Mendalam, Sisi Lain Pevita Pearce dalam Serial Katarsis Lengkap dengan Sinopsis dan Link Nonton

Karena kasus ini juga melibatkan pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah