PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan menyebutkan alasan pihaknya mencabut perlindungan terhadap Eliezer, yang disebut telah melalukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
Hal tersebut diketahui bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Huruf C Undang-Undaang Nomor 13 Tahun 2006, dimana Eliezer dianggap melanggar perjanjian perlindungan.
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ujar Syarian M Wirayawan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Benarkah PKH dan BPNT 2023 Sudah Cair Minggu Ini? Simak Penjelasannya
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy menyebut jika pihaknya telah mengirimkan surat izin wawancara sang klien kepada LPSK.
Bahkan, Ronny Talapessy menyebut jika surat izin wawancara tersebut telah diyerima oleh Ditjenpas Kemenkumham, Polri, keluarga Eliezer, dan LPSK. Ia juga telah menelepon Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.