“Saya kira dampak turunnya gaji ke-13 ini terhadap perekonomian nasional, akan memiliki dampak yang cukup besar meski sebenarnya kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang hitungannya year on year batu bisa diketahui paling cepat di kuartal keempat 2023 atau di kuartal satu 2024," kata pengamat ekonomi, Bambang Irawan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Pembayaran gaji ke-13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2023. Jika melihat peraturan tersebut, besaran gaji ke 13 ama seperi halnya Tunjangan Hari Raya yang terdiri dari gaji/ pensiunan pokok, plus tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural/ fungsional/ umum, serta 50 persen tunjangan kinerja perbulan.
Baca Juga: Bell 421, Helikopter Serbu Milik TNI AD yang Jatuh di Ciwidey! Berikut Spesifikasinya
Tunjangan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK. Berikut rincian komponen perhitungan gaji ke 13 tahun 2023.
Besaran gaji ke-13 untuk PNS pusat (bersumber pada APBN), termasuk prajurit TNI dan anggota Polri mencakup komponen berikut:
· Gaji pokok
· Tunjangan keluarga