2. Pegawai Non-Pegawai PNS pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas sebesar Rp7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai PNS yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
Baca Juga: Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair di Bulan Juni 2023?
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun sebesar Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4,07 juta