· Tunjangan jabatan/ tunjangan umum
Baca Juga: 5 Daftar Tempat Bakso Enak di Bekasi, Cek Alamatnya
· Tambahan penghasilan (tamsil) paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) nantinya akan mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen perhitungan 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta 50% tukin untuk CPNS pusat dan 50% tamsil untuk CPNS daerah.
PP Nomer 15 Tahun 2023 mengatur juga besaran maksimal gaji ke 13 yang diberikan untuk pimpinan, anggota dan pegawai non PNS di instansi pemerintah termasuk lembaga non struktural dan perguruan tinggi, sebagai berikut:
1. Pimpinan serta Anggota Lembaga Nonstruktural:
Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam Bakso Enak di Cianjur, Dijamin Bikin Ngiler
- Ketua/Kepala sebesar Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala sebesar Rp21,23 juta
- Sekretaris sebesar Rp18,34 juta
- Anggota sebesar Rp18,34 juta