Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan hingga Rp33,6 Juta

23 Februari 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. /Kemendikbud

PR DEPOK – Program bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021.

Target penerima program bantuan KIP Kuliah 2021 mencapai 200.000 penerima.

Program bantuan KIP Kuliah 2021 ini masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud, berdasarkan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE

KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan untuk siswa lulusan SMA, SMK atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau akademi.

Melalui program bantuan KIP Kuliah 2021, penerima akan diberikan sebesar Rp2,4 juta per semester sebagai bantuan biaya kuliah yang akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi.

Penerima KIP Kuliah 2021, juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.00 per bulan, yang akan disalurkan setiap semester.

Baca Juga: Tanggul Sungai Citarum Jebol, Menteri PUPR Ungkap Penyebabnya

Total, penerima KIP Kuliah 2021 akan mendapatkan bantuan sebesar, yakni S1 (maksimal 8 semester) sebesar total Rp33,6 juta, D3 (maksimal 6 semester) sebesar total Rp25,2 juta, D2 (maksimal 4 semester) sebesar total Rp16,8 juta, serta D1 (maksimal 2 semester) sebesar total Rp8,4 juta.

Sedangkan untuk profesi, profesi dokter, dokter gigi dan dokter hewan (maksimal 4 semester) sebesar total Rp16,8 juta, serta ners, apoteker dan guru (maksimal 2 semester) sebesar total Rp8,4 juta.

Adapun syarat untuk daftar KIP Kuliah 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Banjir Kepung Jakarta dan Bekasi, Ketum KPJ Sebut Empat Tanggul Pembatas Sungai Jebol

Syarat Daftar KIP Kuliah 2021

1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Batas Pendaftaran SNMPTN 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Jika sudah memenuhi syarat, maka bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021, dengan cara sebagai berikut.

Cara Daftar KIP Kuliah 2021

1. Login ke situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di KIP Kuliah mobile apps.

2. Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.

3. Data NISN dan NPSN akan divalidasi Dapodik Kemendikbud. Sedangkan data NIK akan divalidasi melalui data di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Sebut Warga Akan Maklumi Anies Tangani Banjir, Ferdinand: Klaim Sukses Atasi Banjir, Buat Publik Marah

4. Jika semua data tersebut valid, siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode Akses.

5. Kemudian siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/Mandiri).

6. Kemudian, menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

Baca Juga: Ada Kendala Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Gelombang 12? Berikut Prosedur Layanan Aduan Kartu Prakerja

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Layanan Aduan

Jika memiliki kendala saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021, bisa melakukan cara berikut.

1. Manfaatkan fasilitas informasi frequently asked question di situs SIM KIP Kuliah.

Baca Juga: 5 dari 7 Hari Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas Pemerintah, Berikut Tanggal-tanggalnya

2. Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah.

3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id.

4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: Instagram @puslapdik_dikbud.

5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di perguruan tinggi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tags

Terkini

Terpopuler