Syarat Kriteria Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2021

31 Desember 2020, 16:58 WIB
BST KK PKH Rp300 ribu /Pixabay/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 mulai 4 Januari 2021.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Peserta PKH 2021 harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Akhirnya Sosok MYD Pemeran Pria di Video Gisel Bersuara: Seseorang yang Pasti Tidak Sempurna

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

Terdapat 3 komponen dalam bantuan sosial PKH, yakni komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Masing-masing komponen memiliki kriterianya tersendiri.

Untuk lebih jelasnya, berikut kriteria komponen bansos PKH 2021.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Program Keluarga Harapan 2021 dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

1. Kriteria Komponen Kesehatan

- Ibu hamil atau nifas.

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.

2. Kriteria Komponen Pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Gisel Jadi Tersangka, Ini Komentar Roy Marten

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial

- Penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas

- Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Bubarkan FPI, Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih Sudah Tegas Lindungi Negara

Besaran Dana Bantuan PKH

Besaran dana bantuan PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 bulan/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000/bulan.

Baca Juga: Sinopsis Max Steel, Aksi Super Hero Bertenaga Turbo Melawan Musuh Jahat Antar Galaksi

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Skema pemberian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan.

Tahap pertama diberikan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: Mulai Pukul 19.00 WIB, DKI Jakarta Perketat Pengawasan Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021

Dalam PKH 2021, pemerintah akan menyalurkannya kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Sinopsis Spider-Man: Far from Home, Kembalinya Peter Parker untuk Melawan Musuh Berbahay di Eropa

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemsos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler