Cara Daftar Bansos 2021 DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos BST, PKH, BSP/BPNT, KIP Kuliah

15 Maret 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi cara mengecek bansos Kemensos di laman dtks. kemensos.go.id /Dok. Setkab.

PR DEPOK – Pemerintah terus menyalurkan sejumlah bantuan social (bansos) pada tahun 2021. Di antaranya seperti bansos tunai (BST), program keluarga harapan (PKH), bansos pangan (BSP) atau bantuan pangan non tunai (BPNT), serta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Bansos 2021 tersebut memiliki jumlah bantuan dan skema penyaluran yang beragam.

Untuk bansos 2021 BST, pemerintah akan menyalurkannya melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Tautan Alfamart Buka Program Kartu Hadiah Gratis Sebesar Rp800 Ribu, Simak Faktanya

Uang bansos 2021 BST tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap pencairan, mulai Januari hingga April 2021, dengan pertahapnya yakni Rp300.000 perbulan.

Untuk bansos 2021 PKH, pemerintah akan menyalurkannya melalui Kemensos kepada masing-masing KPM dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi anggota keluarga KPM, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM.

Uang bansos 2021 PKH tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap pencairan. Tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Sempat Katakan Ada 3 Kemungkinan yang Mendorongnya Jabat Presiden 3 Periode

Untuk bansos 2021 BSP/BPNT pemerintah akan menyalurkannya juga melalui Kemensos kepada masing-masing KPM sebesar Rp2,4 juta.

Uang bansos 2021 BSP/BPNT tersebut akan disalurkan setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2021, dengan perbulannya sebesar Rp200.000.

Sedangkan, untuk KIP Kuliah 2021, penerima akan diberikan bantuan biaya studi kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester, yang akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi.

Selain itu, penerima juga akan memperoleh bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.000 per bulan, yang akan disalurkan setiap semester. Sehingga per semesternya, penerima akan diberikan bantuan total sebesar Rp4,2 juta.

Baca Juga: Ramai Isu Masa Jabatan 3 Periode, Sohibul Iman: Dorongan Keluarga Munculkan Logika untuk Berkuasa Selamanya

Masyarakat yang ingin mendapatkan empat bansos 2021 tersebut, harus terdaftar sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Adapun cara mendaftar sebagai peserta KPM DTKS Kemensos, yakni sebagai berikut.

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Rizal Ramli Singgung Pihak yang Ingin 3 Periode: Kalau Lebih Cerdas dari Putin dan Xi Jinping, Boleh Lah Mimpi

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Terima SMS Terakhir, Pria Ini Selami Lautan Setiap Minggu Demi Temukan Istrinya

5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berguna untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek peserta DTKS.

Baca Juga: Status Kartu Prakerja sedang Diproses? Simak Penjelasan Artinya Berikut ini

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler