PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka program Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kemensos sebagai penyalur BST terus berupaya agar penerima bansos mendapatkan manfaat di masa pandemi Covid-19 yang berpengaruh besar terhadap laju ekonomi di Indonesia.
Kemensos akan BST Rp300.000 kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tanggapi Soal Laporan Balik Munarman yang Ditolak Polisi, Muannas: Ya Allah Belum Diperiksa kok...
Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.
Oleh sebab itu, simak cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berikut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemensos.
Persyaratan Peserta DTKS
Baca Juga: Jarang Muncul di Layar Kaca, Sherina Munaf Ternyata Dapat Pekerjaan Dari Jepang
1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Daftar Kartu Keluarga Sejahtera dtks.kemensos.go.id untuk BST non PKH Rp500 Ribu, Tinggal Klik
Baca Juga: Kemenkop Cari 20 Juta Orang Pelaku UMKM untuk Jadi Penerima Baru BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021
Cara Daftar Peserta DTKS
1. Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Proses Verifikasi dan Validasi
Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.
Baca Juga: Respons Amien Rais Minta Jokowi Mundur, Dewi Tanjung Justru Singgung Nazarnya Saat Pilpres, Apa Itu?
Baca Juga: Kendala yang Sering Dialami Terkait Bansos UMKM BLT BSU Kemensos, Ini Solusinya
Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos DTKS Kemensos, Ini Syaratnya
Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.
Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.
Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat BST BST Rp300.000.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri Keluarkan Maklumat tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan
Baca Juga: Gawat! BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Gagal Cair ke Rekening, Menaker Ida Sebutkan Alasannya
Baca Juga: Cara Cek BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat efrom.bri.co.id
Cara Cek Peserta DTKS
1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.
Baca Juga: Daftar Kartu Keluarga Sejahtera dtks.kemensos.go.id untuk BST non PKH Rp500 Ribu, Tinggal Klik
Baca Juga: Kabar Terbaru! Kartu Sembako, BLT UMKM, Kartu Prakerja, BSU, PKH Diperpanjang hingga 2021
Baca Juga: Daftar 6 Usaha yang Lolos Login di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp3,5 juta
4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST.
Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].
Baca Juga: Cara dan Syarat Cairkan BLT UMKM Rp2.400.000 Tahun 2021
Baca Juga: Kesalahan Utama sehingga Gagal Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021 di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***