Skema Pemberian Dana BST Rp300 Ribu di 2021 Hanya 4 Bulan, Simak Penjelasannya Berikut

- 30 Desember 2020, 16:16 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /Antara

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan program bantuan sosial tunai (BST) 2021 mulai 4 Januari 2021.

Pada 29 Desember 2020, Mensos Risma telah memaparkan skema penyaluran dana bantuan program BST 2021.

Mensos Risma menjelaskan, dana bantuan program BST 2021 akan diberikan sebesar Rp300.000 yang disalurkan setiap bulan, selama 4 bulan, yakni mulai Januari hingga April 2021.

Baca Juga: ICJR: Gisel dan MYD Disebut Korban jika Keduanya Tidak Menghendaki Penyebaran Video Itu

Mensos Risma menambahkan, penerima program BST 2021 ditargetkan mencapai 10 juta penerima.

BST merupakan program yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 guna bangkit dari krisis ekonomi.

Program BST ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima bansos lain.

Baca Juga: Daftar Bantuan Sosial 2021 dari Kemensos yang Cair Mulai 5 Januari 2021

Seperti Kartu Sembako, Bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan program BST 2021 harus menjadi peserta KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Syarat untuk menjadi peserta DTKS, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: FPI Resmi Dilarang Pemerintah, Fadli Zon Sebut Soal Penyelewengan Konstitusi

1. Warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Kemendagri Sampaikan 4 Poin Penting Terkait Penguduran Piala Dunia U-20 yang Digelar di Indonesia

Tidak ada pendaftaran online untuk menjadi peserta DTKS. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, bias melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK, tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.

Baca Juga: Gisel Berstatus Tersangka, Ketua Komnas PA Sebut Gading Marten Bisa Ajukan Penetapan Hak Asuh Anak

Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data. Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.

Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.

Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat BST Rp300 Ribu.

Baca Juga: Indonesia Tutup Akses Masuk WNA per 1 Januari 2021, DPR: Mestinya Tidak Harus Tunggu Tanggal 1

Bagi masyarakat yang telah mendaftar, bias mengecek kepesertaan DTKS melalui laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300 ribu, ,maka pencairan uang bansos BST Kemensos Rp300 ribu bisa dilakukan di PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Usai Terbit SKB Pembubaran Ormas Terlarang, Jika Ada yang Pakai Atribut FPI, Laporkan ke Polisi

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300 ribu tersebut.

Oleh sebab itu, daftarkan terlebih dahulu diri Anda untuk menjadi peserta DTKS Kemensos. Panduan pendaftaran dapat Anda lihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar DTKS Kemensos.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah