Syarat dan Cara Daftar untuk Dapatkan BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 18 Januari 2021, 10:35 WIB
Situs pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar nama penerima BPUM UMKM. / pembiayaan.depkop.go.id
Situs pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar nama penerima BPUM UMKM. / pembiayaan.depkop.go.id /

PR DEPOK - Pemerintah berupaya untuk membuat roda perekonomian rakyatnya terus berputar di masa pandemi Covid-19 ini.

Melalui sejumlah kementerian, pemerintah pusat menggelontorkan dana bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi.

Salah satu yang diberi mandat oleh pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan pada masyarakat adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM).

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta BPUM Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek di eform.bri.co.id/bpum

Dengan nama program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kemenkop UMKM melalui program BLT UMKM menyalurkan bantuan untuk para pengusaha UKM.

Diketahui bahwa program ini diperpanjang oleh Kemenkop UKM hingga 2021.

Program bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro ini atau dikenal dengan sebutan BLT UMKM, memberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Suap Izin Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Dua Kepala Daerah

Kemenkop bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam penyaluran dana BLT UMKM.

Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM 2021 hingga 31 Januari 2021.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro, bisa segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan dana bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Pagi Ini, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran dengan Jarak 1.000 Meter ke Arah Barat Daya

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta penerima BLT UMKM, bisa melihat syarat dan cara daftar BLT UMKM berikut ini.

Syarat Daftar

1. Memiliki usaha berskala mikro.

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak Menerima Bantuan BPUM BLT UMKM

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta

Cara Mendaftar BLT UMKM Kemenkop UKM

1. Pendaftaran

Baca Juga: Cek Penerima PIP dengan NISN SD SMP SMA di pip.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan Hingga Rp1 Juta

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili

b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Belum Umumkan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Kemnaker Cairkan BSU 2020

2. Syarat data diri

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Sinovac Dikabarkan Tak Masuk ke Tubuh Jokowi, SImak Faktanya

Catatan Tambahan

Jika pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Baca Juga: Cara Daftar PIP SD SMP SMA untuk Dapatkan Uang Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta dari Kemendikbud

Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via hotline ke 1500-857

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587

Baca Juga: Ombak Besar Hantam Pesisir Pantai Manado hingga Air Laut Banjiri Kawasan Bisnis Terbesar di Sulut

Baca Juga: Sebelum 31 Januari 2021, Cek eform.bri.co.id/bpum untuk Pastikan Anda Peroleh BLT UMKM Rp2,4 Juta

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut.

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM hingga 31 Januari 2021.

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Ini Cara Pendaftarannya

Baca Juga: NIK KTP untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id

Dengan begitu, bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar BPUM BLT UMKM ini, diharap segera melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM via bank BRI.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x