Eform BRI Sebagai Indikator Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta

- 28 Januari 2021, 14:27 WIB
Tangkapan layat tampilan laman eform.bri.co.id/bpum.
Tangkapan layat tampilan laman eform.bri.co.id/bpum. /eform.bri.co.id/bpum

PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh Kemenkop UKM, BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta diperpanjang tahun 2021 ini.

Program Bantuan Presiden (Banpres) ini menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi kriteria.

Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan masuk kriteria akan mendapatkan BLT BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Coba Samyang untuk Pertama Kalinya, Warga London Ini Mengaku Tuli Selama 2 Hari Usai Makan Setengah Mangkuk

Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah tetap menghidupkan sektor bisnis UMKM di masa pandemi Covid-19 ini.

Para menerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat memeriksa status penerimanya pada laman khusus.

Berikut ini syarat atau kriteria penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Kapan Cair? Menaker Ida Ungkapkan Hal Ini

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.

Baca Juga: Demi Beli Make Up dan Pulsa, 4 Remaja Wanita Terlibat Prostitusi Online dengan Muncikari Berusia 20 Tahun

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta dengan BPJSTKU di HP

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal

Baca Juga: Tersisa 3 Hari Penyaluran BLT Ibu Hamil dan Balita Rp1,5 Juta Tahap 1, Segera Dapatkan dengan Cara Berikut

Baca Juga: Eform BRI Sebagai Indikator Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

7. Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Setelah melalui langkah-langkah tersebut di atas, pemohon BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat melakukan pengecekan status penerimanya.

Baca Juga: Eform bri.co.id/bpum untuk Cek Status Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: 3 Hari Lagi Penyaluran BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Tahap 1 Berakhir, Simak Cara Dapatkanya Berikut

Yakni dengan login di eform.bri.co.id/bpum, berikut langkahnya.

1. Akses https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia

3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah