5. Formulir pencairan JHT yang sudah diisi
6. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
7. Referensi kerja
8. Buku Tabungan atas nama peserta JHT sendiri
9. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Seluruh dokumen wajib discan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen. Pasalnya, scan dokumen menentukan sukses atau tidaknya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.
Baca Juga: Cara Dapatkan Formulir Pengajuan Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan pakai HP Secara Online
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online
1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id