Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Kena PHK atau Resign Sebelum Mei 2022 via Online dan Offline

- 23 Februari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini cara klaim online JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja kena PHK atau resign sebelum Mei 2022, segera kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ilustrasi - Simak berikut ini cara klaim online JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja kena PHK atau resign sebelum Mei 2022, segera kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id. /Pixabay./

3. Scan QR Code di kantor cabang

4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

Baca Juga: Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang PHK atau Resign Sebelum Mei 2022

7. Selanjutnya, tunggu nomor antrian yang akan dipanggil untuk wawancara

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, nantinya peserta akan menerima tanda terima

9. Proses selesai. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

10. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah