PR DEPOK - Salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, membongkar sejumlah kejanggalan yang terdapat pada keterangan yang disampaikan oleh para saksi di persidangan.
Dalam dialog bersama Hersubeno Arief, ia mengungkap bahwa kejanggalan pertama yang ditemukan selama sidang kasus swab test RS Ummi Bogor adalah BAP dari salah satu saksi, yakni dr. Nerina Mayakartifa.
Menurutnya, terjadi kesalahpahaman antara dokter yang bertanggung jawab atas Habib Rizieq saat dirinya dirawat di RS Ummi selama lima hari itu, dengan dr. Hadiki Habib dari MER-C.
Baca Juga: Cara Pelaku Usaha Mikro Mendapatkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta, Segera Cek Link eform.bri.co.id
"dr. Hadiki mencatatkan bahwa 'terkonfirmasi', tapi diterjemahkan oleh pihak dr. Nerina seakan-akan positif. Jadi tadi diklarifikasi oleh dr. Nerina bahwa pada waktu itu sebelum tanggal 8 Februari tahun 2021, itu yang terkait dengan antigen itu masih reaktif dan non-reaktif. Jadi belum digunakan standar untuk menentukan positif dan negatifnya seorang pasien terkonfirmasi Covid-19," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hersubeno Point.
Akan tetapi, lanjut Sugito Atmo Prawiro, fakta bahwa dalam BAP yang dituliskan oleh dr. Nerina menyebut terdakwa positif Covid-19, dapat merugikan pihak Habib Rizieq.
Selain itu, ia juga menyoroti soal tudingan bahwa Habib Rizieq bohong soal pernyataan bahwa dirinya sehat dan tidak terpapar Covid-19.
Baca Juga: Soroti Tenggelamnya KRI Nanggala-402, DPR: Kita Tahu Alutsista TNI Banyak yang Tua dan Rusak
Padahal kata pengacara HRS itu, kliennya tidak menyebutkan bahwa dirinya positif atau negatif Covid-19 dan hanya mengungkapkan kondisi yang dirasakan oleh tubuhnya.
Sementara itu, Sugito Atmo Prawiro juga menyebutkan bahwa saat itu hasil test PCR eks Imam Besar FPI itu juga belum keluar.
"Jadi banyak-banyak kejanggalan yang saya meyakini, kalau dalam proses hukum itu bersandar pada fakta yang ada, insyaallah bertiga bebas, Habib Rizieq, Habib Hanif maupun dr. Tatat," tuturnya menjelaskan.
Selain kasus RS Ummi, Sugito juga menyoroti persidangan kasus kerumunan Megamendung.
Menurutnya, Kasatpol PP mendapatkan laporan dari Sekda yang lantas membuatnya berkesimpulan bahwa Habib Rizieq tak terpisahkan dari pihak yang menyebabkan berkumpulnya massa di Gadog.
"Pada waktu pelaporan pun, dia tidak membawa dua alat bukti yang cukup. Kalau itu yang terbiasa dalam pelaporan kepolisian, itu kan harus membawa dua alat bukti yang cukup. Hanya sekedar foto-foto saja, itu belum diklarifikasi secara detil," katanya lebih lanjut.
Tak cukup sampai di situ, pengacara Habib Rizieq itu juga membongkar hal yang lebih parah dari sekedar proses pelaporan dengan bukti yang kurang ini.
"Yang lebih parah lagi, pelapor tidak menyebutkan terlapornya siapa. Padahal di dalam persidangan kan jelas, terdakwanya Habib Rizieq. Tapi di awal tidak menyebutkan siapa terlapornya," ujar Sugito Atmo Prawiro.***