Sangat Yakin Munarman Bukan Teroris, Refrizal: Jangan Gampang Menuduh!

2 Mei 2021, 11:30 WIB
Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal. /Instagram @refrizalskb

PR DEPOK – Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal tampak sangat yakin bahwa pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman bukan seorang teroris.

Setelah Munarman ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terlibat aksi terorisme, Refrizal pun kerap menyerukan pendapatnya.

Cuitan Refrizal.

Saya yakin Munarman bukan Teroris. Jangan gampang Menuduh Teroris.!!!” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @refrizalskb pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Jadi Waktu yang Paling Dirindukan Nabi, Simak Amalan Terbaik yang Bisa Dilakukan di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Refrizal juga prihatin ketika menonton video penangkapan Munarman. Menurutnya, perlakuan aparat sangat kasar dan tidak menerapkan azas praduga tak bersalah.

Saya nonton penangkapan Munarman sangat kasar, Mau pakai sandal aja gak boleh? Apa padanya Tidak berlaku Praduga Tidak Bersalah? Prihatin nangat..!!!” katanya.

Refrizal pun menyampaikan pesan kepada para penguasa untuk tidak mudah menuduh seseorang sebagai teroris.

Baca Juga: Tegaskan Munarman Sering Bela Kepentingan Rakyat, Fadli Zon: Padahal Kita Tahu Siapa yang Sebetulnya ‘Teroris’

Bapak penguasa yth, Jangan gampang menuduh Teroris? Allah SWT Maha Kuasa Tidak suka dg Prilaku Zalim.!!! #KeadilanUtkSemua,” ujarnya.

Diketahui, Munarman ditangkap Tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 sekitar jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu.

Baca Juga: Segera Dicairkan, Berikut Informasi Seputar THR dan Gaji ke-13 2021 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Meski demikian, kuasa hukum Azis Yanuar membantah alasan kepolisian tersebut.

Menurutnya, kehadiran Munarman di tiga tempat itu hanya menghadiri acara seminar, bukan kegiatan baiat.

Baca Juga: Nilai Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin Imbas Politik di Istana, Rocky: Jangan Anggap ‘Moral’ KPK Sudah Pulih

"Beliau (Munarman) menjelaskan pada waktu itu hadir di seminar. Jika ada masalah atau hal-hal lain di luar seminar, beliau tidak tahu-menahu," katanya.

Azis Yanuar pun menekankan bahwa pada prinsipnya, Munarman tegas menolak teror dan tindakan terorisme.

Justru, kata dia, dalam beberapa kesempatan, Munarman selalu memperingatkan kepada masyarakat soal bahaya situs-situs atau ajakan-ajakan yang mengarah pada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya.

Baca Juga: Soroti Kasus Rapid Test Antigen Bekas yang Hilangkan Nurani Demi Uang, Shamsi Ali: Parah Bangsa Ini

Atas perkara ini, Azis Yanuar pun mengatakan ada sekitar 20 advokat yang akan mendampingi Munarman.

"Tim kuasa hukum sejauh ini ada 20-an," tuturnya.

Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Novel Bamukmin Sebut Penangkapan Munarman Permainan Komunis, Dewi Tanjung: Nunggu Giliran Nih

"Insyaallah mengajukan praperadilan," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler