Sebut Ada Pihak yang Ingin Polemik TWK KPK Jadi Panggung Besar, Mahfudz Siddiq: Ujungnya 2024

14 Agustus 2021, 12:25 WIB
Mahfudz Siddiq. /FOTO ANTARA/Ismail Patrizki/

PR DEPOK – Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK hingga kini masih ramai diperbincangkan publik, termasuk Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfudz Siddiq.

Saat menjadi pembicara dalam Webinar Series Moya Institute bertajuk "Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK", Mahfudz Siddiq menilai bahwa ada pihak yang ingin menjadikan polemik TWK KPK sebagai panggung besar.

Pasalnya, menurut Mahfudz Siddiq, polemik TWK KPK dari perspektif politik ibaratkan panggung kecil.

Baca Juga: DHS AS Terbitkan Peringatan Teror Ekstremis Anti Vaksin Covid-19 Setara dengan Ekstremis Teror 9-11

"Saya melihat dari perspektif politik, ini ibarat satu panggung kecil. Karena ini perkara kecil. Saya membacanya panggung ini ingin dibuat ramai. Di atas panggung itu ada yang pro kontra, mereka tidak terlalu peduli," kata Mahfudz Siddiq dalam siaran pers di Jakarta pada, Jumat 13 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tidak hanya itu, pihak-pihak yang dimaksudkan menurutnya sama sekali berbeda tujuannya.

Dari panggung besar polemik TWK KPK yang penting tujuannya di tahun 2024 dan bukan untuk kembali ke KPK.

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19 Meski Sudah Lakukan Vaksinasi? Segara Lakukan Hal Ini

"Maunya mereka panggung ini dibikin ramai dan panjang. Ujungnya sampai 2024. Jadi, intinya panggung ini akan dibikin panjang, orang diundang ramai-ramai sehingga salah satu isu kontestasinya pada 2024, yaitu mana yang pro pemberantasan korupsi atau tidak pro," ujar Mahfudz.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menilai polemik TWK KPK memang sudah hampir selesai ketika tereleminasinya 51 orang pegawai KPK dari alih status ASN dan yang sebagian lulus.

Akan tetapi, polemik TWK KPK malah berlanjut usai adanya temuan-temuan fakta terbaru dari Ombudsman.

Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Terapkan Aturan Ganjil Genap

"Ternyata polemik tidak sampai di situ setelah ada temuan Ombudsman, di mana hasilnya ada mal administrasi dan rekomendasinya meminta agar ada koreksi terhadap 51 pegawai KPK yang tidak lulus untuk diangkat," ujarnya.

Adapun upaya meminta presiden untuk turun tangan, Hery menilai itu berlebihan karena prosesnya sudah berlangsung.

Sadar sebagai orang yang awam hukum, ia menilai jika terlalu larut dengan polemik TWK KPK sebenarnya tidak produktif di tengah upaya bangsa kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Benarkah Penduduk Suku Baduy Tetap Sehat Tanpa Divaksin? Simak Faktanya

Sedangkan, menurut Pakar Hukum Administrasi Negara Prof. Aidul Fitriciada, ia memaklumi adanya anggapan polemik TWK KPK bukan persoalan hukum.

Pasalnya, dalam polemik TWK KPK ada hal-hal yang bukan saja persoalan hukum.

"Sehingga bagi saya penyelesaiannya bukan hanya soal hukum lagi. Tapi soal untuk menyelesaikan hubungan antar lembaga. Termasuk TWK ini, penyelesaiannya seperti apa. Ini harus betul-betul selesai dengan prinsip hukum yang ketiga, yaitu menemukan kemaslahatan bersama, kepentingan bangsa yang diutamakan dengan kemudian tidak menguras energi," ujar Aidul.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler