Beri Respon Mengenai Kerumunan di Holywings, Sandiaga Uno: Longgar Bukan Berarti Dilanggar

6 September 2021, 20:55 WIB
Sandiaga Uno. /Instagram @officialrcti/

PR DEPOK – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Salahuddin Uno memberikan respon mengenai kerumunan yang terjadi Holywings.

Sandiaga Uno mengatakan bahwa kelonggaran yang diberikan pemerintah bukan berarti boleh dilanggar.

Hal ini disampaikannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @sandiuno.

Baca Juga: Buntut Laporan KDRT yang Menjeratnya, Jonathan Frizzy Laporkan Balik Dhena Devanka atas Kasus yang Sama

JANGAN KASIH KENDOR! Longgar bukan berarti dilanggar!,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Menurut Sandiaga Uno, pandemi Covid-19 akan sulit berakhir jika pelanggaran masih ditemukan.

“Pandemi sulit berakhir jika pelanggaran masih kita temukan,” sambungnya.

Di sisi lain, sektor ekonomi disebutnya akan mampu bangkit dan lapangan kerja akan terbuka luas jika kita mampu mengendalikan angka kasus Covid-19.

Di sisi lain, ekonomi akan bangkit dan lapangan kerja akan terbuka luas jika kita mampu mengendalikan angka covid,” tutur Sandiaga Uno.

Baca Juga: Geram dengan Ringannya Sanksi Pelanggaran Prokes Holywings, Mustofa: Mestinya Owner-nya Diborgol Kayak HRS

Sandiaga Uno menilai sekarang ini merupakan waktu dimana kita harus mengutamakan rasa empati.

Ini adalah waktu dimana kita harus kedepankan rasa empati,” jelasnya.

Maka dari itu ia mengajak untuk meningkatkan kepekaan demi kesehatan seluruh masyarakat.

Tingkatkan kepekaan kita untuk kesehatan seluruh masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen kafe Holywings Kemang dan Epicentrum sehubungan dengan kerumunan pengunjung yang tengah viral di media sosial.

“Semua akan ditindak, kita akan lakukan pemeriksaan semuanya secara marathon,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Pria di Jepang Ditangkap Polisi Setelah Mencuri 730 Pakaian Dalam Wanita dari Tempat Laundry

Yunus menambahkan bahwa pihaknya telah merencanakan penjadwalan untuk pemeriksaan kepada manajemen Holywings pada pekan ini.

Nantinya, manajemen kafe Holywings akan dikenakan dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

“Akan diterapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” tuturnya.

Untuk diketahui, kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, dijatuhkan sanksi yakni penutupan sementara selama 3x24 jam.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Manajemen Holywings, Yusri Yunus: Tidak Ada Tebang Pilih, yang Langgar Akan Diproses

Sanksi ini dikenakan pasalnya kafe telah melakukan pelanggaran mengenai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan melakukan kegiatan sampai tengah malam dan memunculkan kerumunan.

“Tempat usaha Holywings Kemang diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta setelah ditemukannya pelanggaran PPKM level 3 pada Sabtu, 4 September 2021 malam,” bunyi keterangan dari pihak Satpol PP DKI Jakarta pada Senin, 6 September 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @sandiuno

Tags

Terkini

Terpopuler