Ingin Tahu Keaslian Buku Nikah dengan Pasangan Anda? Simak Penjelasan Berikut

14 Oktober 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi buku nikah - Berikut cara mengetahui keaslian buku nikah. /Dok. Kementerian Agama./

PR DEPOK – Buku Nikah merupakan dokumen resmi atau legal yang menandakan pasangan suami istri sudah menikah sah secara agama dan negara.

Maka dari itu, masyarakat harus bisa mengetahui keaslian dari buku nikah yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian dari buku nikah.

Baca Juga: Brigadir NP Minta Maaf ke Mahasiswa yang Ia Smackdown, HNW: ke Pengadilan Lebih Baik, Klaim Polisi Bisa Diuji

Untuk buku nikah terbitan sebelum tahun 2019:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah.

2. Petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian buku nikah.

Untuk buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya:

 

1. Pindai/scan QR Code yang terdapat pada buku nikah.

2. Setelah dipindai, QR Code pada buku nikah asli akan terhubung pada data pernikahan di aplikasi Simkah.

Buku nikah sendiri juga bisa dilihat keasliannya dari beberapa ciri-ciri sebagai berikut:

1. Halaman dalam sampul terdapat hologram berbentuk lingkaran bergambar garuda.

Baca Juga: Perseteruan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Berakhir Damai, Benny Simanjuntak: Mereka Tetap Bercerai

2. Lembar transparan mengkilat berhologram menutup lembar identitas pasangan pengantin.

3. Nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku.

4. Setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar garuda.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa buku nikah dirilis dengan menggunakan perangkat pengaman yang berlapis seperti security printing dan visible ink multi colour.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Oktober, Cek Syarat dan Daftar Penerima Bantuan Sebesar Rp4,4 Juta bagi Siswa Sekolah

Kemudian, data nikah yang termaktub pada buku nikah sudah terintegrasi dengan data berbasis KTP elektronik.

Selanjutnya pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ada quick response code atau kode QR yang sudah terhubung dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Inovasi Kemenag kemudian dilanjutkan dengan membuat kartu nikah yang memiliki sejumlah kegunaan sebagai berikut:

1. Mempermudah akses layanan KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina Usai dari Amerika, Diduga Dapat Bantuan dari Oknum TNI di Bandara

2. Menjadi data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah.

3. Meminimalisasi dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi SIMKAH Web.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler