Ingin Dapat BLT UMKM 2,4 Juta Tapi Nomor e-KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id? Wajib Lakukan Ini

- 26 Desember 2020, 19:31 WIB
Ilustrasi BLT UMK.
Ilustrasi BLT UMK. /Antara

PR DEPOK – Salah satu cara untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta yakni dengan mengunjungi situs eform.bri.co.id dengan memasukan nomor e-KTP.

Akan tetapi, apabila nomor e-KTP tidak terdaftar di E-Form BRI tersebut, Anda tak perlu khawatir.

Bisa jadi, BLT UMKM Rp2,4 juta tidak disalurkan via BRI atau diberikan via bank penyalur lainnya yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Gus Yaqut Ingin Akhiri Intoleransi, Musni Umar Kutip Hasyim Muzadi: Tak Lantas Campur Aduk Keyakinan

Sebagai informasi, BLT UMKM Rp2,4 juta disalurkan pemerintah melalui tiga bank penyalur yang telah ditunjuk yakni BRI, BNI, dan BNI Syariah.

Ketiga bank tersebut memberi informasi kepada calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta yang lolos untuk mendapatkan bantuan melalui notifikasi SMS.

Bagi pengguna rekening BRI atau bantuannya disalurkan melalui bank BRI bisa melakukan cek mandiri.

Baca Juga: Minta Pemerintah Tak Habiskan Aset Ponpes HRS, Berikut Isi Pesan WA Marzuki Alie kepada Mahfud MD

Caranya sangat mudah yakni dengan mengakses situs eform.bri.co.id, sementara untuk penyaluran di bank lainnya dapat melakukan cek dengan mendatangi kantor BNI atau BNI Syariah terdekat.

Bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Penyaluran gelombang kedua diselenggarakan setelah selesainya penyaluran gelombang pertama kepada sekitar 9 juta UMKM.

Baca Juga: Akui Ingin Miliki Hubungan Baik, Tapi Turki Tak Bisa Terima Perlakuan Israel terhadap Palestina

Selain itu, tercatat sekitar 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan ini.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenkop UKM.

Syarat yang harus dipenuhi pertama yakni berstatus sebagai WNI yang memiliki usaha mikro dan bukan anggota TNI, Polri, ASN, maupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Pastikan Anda adalah Penerima BST Rp300 Ribu untuk Periode Januari-Juni 2021, Cek di Sini!

Baca Juga: Kemenkop Cari 20 Juta Orang Pelaku UMKM untuk Jadi Penerima Baru BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021

Kemudian, hanya usaha mikro yang bisa memperoleh BLT UMKM Rp2,4 juta yang hanya dicairkan satu kali untuk satu penerima.

Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008, berikut adalah kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau,

Baca Juga: Akses Link Streaming Leicester City vs Manchester United di Liga Inggris, Live Pukul 19.30 WIB

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan BST Rp300Ribu

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Berikut dokumen yang wajib dibawa pelaku UMKM saat melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 26 Desember, Elsa Gelisah Takut Semua Rahasianya Terbongkar

Baca Juga: 6 Hari Lagi BST Rp300 Ribu Tahap 9 Desember 2020 Berakhir, Segera Cek di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Biayanya untuk Kelas1, Kelas 2 dan Kelas 3

Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan diberikan langsung tunai kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya satu kali.

Perlu dicatat, BLT UMKM ini bisa hangus apabila penerima tidak memiliki usaha mikro. Bantuan hangus jika menerima kredit dari perbankan atau KUR.

Maka dari itu, bagi para pelaku UMKM yang masih menggunakan pinjaman ataupun hutang di bank, tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sinopsis The Hateful Eight, Aksi Adu Tembak 8 Orang Koboi Mempertahankan Hidup di Tengah Badai Salju

Baca Juga: Pastikan Anda adalah Penerima BST Rp300 Ribu untuk Periode Januari-Juni 2021, Cek di Sini!

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Atau BSU Subsidi Gaji

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir.

Jika Anda memiliki rekening bank, hal itu bukan berarti menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 Juta

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah.

Baca Juga: Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos DTKS Kemensos, Ini Syaratnya

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Atau BSU Subsidi Gaji

Caranya dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di E-Form BRI dan membawa kartu identitas.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x