“Mungkin Menhan diajak tapi tidak mau ya. Paling tidak lebih aman kalau tidak ngomong, barangkali begitu,” ucap Refly.
Ia menegaskan bahwa bersikap adil tidaklah mudah. Apalagi, katanya, terhadap kelompok yang memiliki perbedaan aspirasi dengan mereka yang sedang berkuasa.
Baca Juga: Langkah Membubarkan FPI Dinilai Tepat, DPD: Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas Berlawan Pancasila
“Jadi kita harus memahami bahwa FPI ini adalah kelompok yang kerap kali berbeda pendapat dengan pemerintah,” ujarnya.
Refly mengatakan, apabila terdapat enam pejabat yang terlibat dalam pembuatan keputusan itu, mengapa tidak mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres sekaligus.
“Kalau enam (pejabat) begini, kenapa tidak mengeluarkan Keputusan Presiden saja sekalian, agar jelas bahwa yang menghendaki pembubaran FPI adalah Presiden RI,” katanya.
Baca Juga: Kritik Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI, Rachland Nashidik: Organisasi Apapun Kini Bisa Dibubarkan
Menurutnya, diktum atau pernyataan Mahfud mengenai SKT tersebut bermasalah dari sisi hukum.
“Karena ormas eksistensinya itu tidak digantungkan dengan pendaftaran,” tuturnya menjelaskan.
Ia menilai, jika sebuah ormas tidak terdaftar, maka tidak berarti organisasi itu bubar secara de jure.