JK Tanya Kritik Tanpa Urusan dengan Polisi, Ruhut Sitompul: Bedakan Antara Kritikan Pedas dan Ujaran Kebencian

- 13 Februari 2021, 15:41 WIB
Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul. /Wahyu Putro A/Antara

"JK tanyakan bagai mana mengkritik tdk dipanggil Polisi, jawabannya harus bisa membedakan mana itu Kritik yang Keras & Pedas ini baik sangat ditunggu," kata Ruhut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan, ia menjelaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan termasuk dalam pelanggaran hukum yang menyebabkan seseorang dilaporkan pada polisi atau terjerat proses hukum.

Baca Juga: Nilai Jokowi Ingin secara Aktif Dikritik Masyarakat, Fahri Hamzah: Tak Selalu Jadi Maksud Baik

"beda dgn Ujaran Kebencian Fitnah & Menghujat dgn melanggar hukum ini yg dilarang bisa berurusan dgn Polisi MERDEKA," ucapanya menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pertanyaan JK soal bagaimana mengkritik tanpa berurusan dengan hukum ramai ditanggapi publik.

Sebelum menyatakan hal tersebut, ia menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat agar lebih aktif memberikan pendapat pada pemerintah.

Baca Juga: Sebut GAR ITB Disuap untuk Kudeta Din Syamsuddin, Rocky Gerung: Gak Mungkin Alumni Ber-otak Masuk Isu Radikal

"Walaupun mendapat berbagai kritik beberapa hari lalu, Presiden mengumumkan 'silakan kritik pemerintah', Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik tanpa dipanggil polisi," kata JK pada Jumat, 12 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x