"JK tanyakan bagai mana mengkritik tdk dipanggil Polisi, jawabannya harus bisa membedakan mana itu Kritik yang Keras & Pedas ini baik sangat ditunggu," kata Ruhut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan, ia menjelaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan termasuk dalam pelanggaran hukum yang menyebabkan seseorang dilaporkan pada polisi atau terjerat proses hukum.
Baca Juga: Nilai Jokowi Ingin secara Aktif Dikritik Masyarakat, Fahri Hamzah: Tak Selalu Jadi Maksud Baik
"beda dgn Ujaran Kebencian Fitnah & Menghujat dgn melanggar hukum ini yg dilarang bisa berurusan dgn Polisi MERDEKA," ucapanya menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pertanyaan JK soal bagaimana mengkritik tanpa berurusan dengan hukum ramai ditanggapi publik.
JK tanyakan bagai mana mengkritik tdk dipanggil Polisi, jawabannya harus bisa membedakan mana itu Kritik yg Keras & Pedas ini baik sangat ditunggu beda dgn Ujaran Kebencian Fitnah & Menghujat dgn melanggar hukum ini yg dilarang bisa berurusan dgn Polisi MERDEKA????????????.— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) February 13, 2021
Sebelum menyatakan hal tersebut, ia menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat agar lebih aktif memberikan pendapat pada pemerintah.
"Walaupun mendapat berbagai kritik beberapa hari lalu, Presiden mengumumkan 'silakan kritik pemerintah', Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik tanpa dipanggil polisi," kata JK pada Jumat, 12 Februari 2021.***