PR DEPOK - Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla baru-baru ini menanggapi soal penurunan indeks demokrasi yang terjadi di Indonesia.
Pria yang akrab dipanggil JK tersebut menyampaikan komentarnya terkait hal itu dalam acara peluncuran Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi PKS DPR RI dan diskusi yang dilaksanakan secara virtual di kanal PKS TV.
Dalam pernyataannya, JK mempertanyakan cara menyampaikan kritik pada pemerintah tanpa berujung ke polisi.
Baca Juga: Ingin Dapatkan Bansos BST Rp300 Ribu Tanpa KIS? Bisa, Simak Cara Mudah Berikut Ini
Pernyataan JK tersebut kemudian disoroti oleh politisi partai PDI Perjuangan Ruhut Sitompul melalui akun Twitternya @ruhutsitompul.
Dalam cuitannya itu, Ruhut menjawab pertanyaan yang dilayangkan JK terkait mengkritik tanpa berakhir dengan proses hukum.
Menurutnya agar dapat aman dalam menyampaikan kritik adalah dengan mampu membedakan antara kritik pedas dan ujaran kebencian.
Ruhut menuturkan bahwa kritik pedas dan tajam justru merupakan hal baik yang sangat ditunggu oleh pemerintah
"JK tanyakan bagai mana mengkritik tdk dipanggil Polisi, jawabannya harus bisa membedakan mana itu Kritik yang Keras & Pedas ini baik sangat ditunggu," kata Ruhut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan, ia menjelaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan termasuk dalam pelanggaran hukum yang menyebabkan seseorang dilaporkan pada polisi atau terjerat proses hukum.
Baca Juga: Nilai Jokowi Ingin secara Aktif Dikritik Masyarakat, Fahri Hamzah: Tak Selalu Jadi Maksud Baik
"beda dgn Ujaran Kebencian Fitnah & Menghujat dgn melanggar hukum ini yg dilarang bisa berurusan dgn Polisi MERDEKA," ucapanya menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pertanyaan JK soal bagaimana mengkritik tanpa berurusan dengan hukum ramai ditanggapi publik.
JK tanyakan bagai mana mengkritik tdk dipanggil Polisi, jawabannya harus bisa membedakan mana itu Kritik yg Keras & Pedas ini baik sangat ditunggu beda dgn Ujaran Kebencian Fitnah & Menghujat dgn melanggar hukum ini yg dilarang bisa berurusan dgn Polisi MERDEKA????????????.— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) February 13, 2021
Sebelum menyatakan hal tersebut, ia menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat agar lebih aktif memberikan pendapat pada pemerintah.
"Walaupun mendapat berbagai kritik beberapa hari lalu, Presiden mengumumkan 'silakan kritik pemerintah', Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik tanpa dipanggil polisi," kata JK pada Jumat, 12 Februari 2021.***