Terima Dosis Kedua, Ma'ruf Amin: Vaksin Tidak Batalkan Puasa, yang Sepuh-sepuh Segera Vaksinasi

- 17 Maret 2021, 13:28 WIB
Wapres RI, KH Ma'ruf Amin.
Wapres RI, KH Ma'ruf Amin. /Instagram @kyai_marufamin/

"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021, mengatakan Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga: Qodari Usul Jokowi-Prabowo Maju Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie: Mau Cari Muka atau Jerumuskan Pak Jokowi?

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Asrorun.

MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa, untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x