PR DEPOK - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua di rumah dinasnya di Jakarta, pada Rabu 17 Maret 2021 didampingi Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Usai vaksinasi, Ma’ruf Amin meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh masyarakat kelompok lanjut usia untuk tidak menolak vaksin dan segera menjalani vaksinasi agar dapat menjaga diri dan lingkungan dari Covid-19.
“Menjaga diri dari penyakit, dalam agama, itu wajib. Maka sekali lagi saya mengajak masyarakat, terutama yang sudah sepuh-sepuh, untuk segera divaksinasi,” kata Ma’ruf Amin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Tak hanya itu, Ma'ruf Amin mengatakan vaksinasi Covid-19 aman dilakukan saat sedang berpuasa dan tidak membatalkan ibadah tersebut, selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat.
"Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," katanya.
Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di bagian tubuh, sehingga itu tidak membatalkan ibadah puasa bagi umat Islam.
"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021, mengatakan Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Asrorun.
MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa, untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.
"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ujarnya.***