Kemenkumham Persilakan Kubu Demokrat versi KLB Jika Ingin Gugat AD/ART ke Pengadilan

- 31 Maret 2021, 16:51 WIB
Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly. /Instagram.com/@yasonna.laoly

PR DEPOK – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kini, Kemenkumham mempersilahkan pengurus Partai Demokrat versi KLB untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan oleh kementerian terkait tidak sah menurut undang-undang.

"Kalau merasa AD/ART tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik maka silahkan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Soal Perpanjangan Penyaluran Bansos BST, Risma: Enggak Ada Anggaran untuk Itu

Yasonna menegaskan, sejak awal Kemenkumham akan bertindak objektif dan transparan dalam memberikan keputusan mengenai persoalan yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.

Penolakan terhadap permohonan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko tersebut disebabkan beberapa hal.

Di antaranya seperti perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Baca Juga: Nilai Biaya Administrasi Transaksi 0,5 Persen Kartu Tol Tidak Berdasar, MJTI: Perlu Dievaluasi dan Direvisi

Padahal, kementerian terkait sebelumnya telah memberikan tenggat waktu dan pemberitahuan melalui surat. Namun, ternyata syarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Selain itu, Yasonna juga menegaskan, bahwa Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai adanya argumen-argumen menyangkut AD/ART yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang.

Oleh sebab itu, Yasonna menyerahkan hal tersebut ke pengadilan.

"Kami tidak berwenang untuk menilai, dan biarlah itu menjadi ranah pengadilan," tutur Yasonna.

Baca Juga: Sambut dengan Tangan Terbuka Jika Moeldoko Gabung PD, Rachland: Andi Arief Bantu Bila Mau Maju Pilkada DKI

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyayangkan ada pihak-pihak yang menuding pemerintah ikut campur tangan dan memecah belah partai politik.

Untuk diketahui, Kemenkumham secara resmi menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, pada 31 Maret 2021.

Padahal, sebelumnya Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x