Langgar Pasal Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Atas Kasus Kerumunan Megamendung

- 27 Mei 2021, 20:58 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Fauzan/ANTARA

Selanjutnya, Hakim juga menyampaikan vonis yang dijatuhkan pada Habib Rizieq terkait kasusnya tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis The Accidental Spy, Aksi Jackie Chan Pecahkan Kasus yang Memegang Kunci Masa Lalunya

Kemudian, majelis hakim juga mengungkapkan bahwa kerumunan di Megamendung, ternyata terbukti telah memenuhi unsur menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Selain itu, kerumunan saat Habib Rizieq berada di pesantren Megamendung pun, dikatakan Hakim, termasuk dalam unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana terkait peristiwa tersebut," ujar Hakim Suparman Nyompa menambahkan.

Baca Juga: 5 Makanan yang Terbukti Mampu Buat Anda Berumur Panjang Menurut Ilmuwan, Mulai dari Oatmeal hingga Tomat

Di sisi lain, imbauan kepada massa untuk mematuhi protokol kesehatan juga tak diberikan oleh Habib Rizieq.

Majelis hakim menyatakan, terkait hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

Sedangkan, untuk hal yang meringankannya, yaitu Habib Rizieq tidak membawa simpatisan ketika acara tengah berlangsung.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x