Tekan Lonjakan Kasus Covid-19. Pemerintah Laksanakan PPKM Mikro pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021

- 21 Juni 2021, 17:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto. //ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas/

b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca Juga: Suns Kalahkan Clippers 120-114 di Final Playoff NBA, Devin Booker: Kami Telah Mempelajari Pertandingan Mereka

4. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan

d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x