Tekan Lonjakan Kasus Covid-19. Pemerintah Laksanakan PPKM Mikro pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021

- 21 Juni 2021, 17:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto. //ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas/

Baca Juga: Demi Atasi Lonjakan Kasus Covid-19, Puan Maharani Desak Pemerintah Berlakukan PSBB atau PPKM Mikro

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x