Tekan Lonjakan Kasus Covid-19. Pemerintah Laksanakan PPKM Mikro pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021

- 21 Juni 2021, 17:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto. //ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas/

Baca Juga: Sebut Firli Ditanya Pilih Al-Qur'an atau Pancasila Jawabnya Muter-muter, Gus Umar: Jangan Zalim saat Berkuasa

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan

d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Nilai Pembatasan Presiden Dua Periode Sudah Benar, Fadli Zon: di Luar Itu, Mungkin Ada yang Cari Kesempatan

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x