Ungkap 4 Kasus Pemalsuan Uang Sepanjang Agustus-September, Polisi Amankan 20 Pelaku

- 23 September 2021, 17:59 WIB
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan pihak kepolisian. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa

Sedangkan, untuk pemalsuan uang asing, para pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 245 dan diancam penjara 12 tahun.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Wishnu Hermawan mengatakan bahwa dari 20 tersangka yang diamankan pihaknya, ada yang memang berstatus residivis kasus serupa.

Terkait motif pelaku memalsukan uang, menurut dia, lantasan adanya desakan ekonomi.

Baca Juga: Anggap Fero Walandouw sebagai Kakak, Natasha Wilona Tak Ingin Langgar Etika Persahabatan dengan Susan Sameh

Wishnu mengungkap bahwa penyebaran uang palsu tersebut meliputi pasar-pasar tradisional yang memang tidak memiliki alat pemindai uang.

 

Lebih lanjut, ia pun meminta kepada masyarakat agar lebih teliti apabila melakukan transaksi.

"Masyarakat harus teliti, caranya mudah dengan dilihat, diraba, dan diterawang (3D). Tapi sejatinya ada 11 fitur yang tidak dapat ditembus para pembuat uang palsu tersebut," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x