Sedangkan, untuk pemalsuan uang asing, para pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 245 dan diancam penjara 12 tahun.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Wishnu Hermawan mengatakan bahwa dari 20 tersangka yang diamankan pihaknya, ada yang memang berstatus residivis kasus serupa.
Terkait motif pelaku memalsukan uang, menurut dia, lantasan adanya desakan ekonomi.
Wishnu mengungkap bahwa penyebaran uang palsu tersebut meliputi pasar-pasar tradisional yang memang tidak memiliki alat pemindai uang.
Lebih lanjut, ia pun meminta kepada masyarakat agar lebih teliti apabila melakukan transaksi.
"Masyarakat harus teliti, caranya mudah dengan dilihat, diraba, dan diterawang (3D). Tapi sejatinya ada 11 fitur yang tidak dapat ditembus para pembuat uang palsu tersebut," ucapnya.***