Ini Aturan Baru Karantina WNA dan WNI Usai Perjalanan dari Luar Negeri, Boleh Dilakukan Mandiri?

- 19 Desember 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi - Aturan baru karantina bagi WNA dan WNI.
Ilustrasi - Aturan baru karantina bagi WNA dan WNI. /PIXABAY

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 2020-2021 Sebagai Tahun Tersulit Indonesia, Klaim Pendapatan Pemprov Jabar Hilang Rp5 T

Dispensasi karantina pejabat WNI itu diberikan dengan syarat sebagai berikut:

- Pejabat harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi pribadi

- Tidak melakukan kontak fisik atau interaksi dengan orang lain

- Karantina mandiri tetap diawasi oleh petugas

- Rutin melakukan tes RT-PCR pada hari ke Sembilan karantina

Perlu diketahui, dispensasi karantina mandiri tidak berlaku bagi pejabat yang tidak dalam perjalanan dinas atau ke luar negeri .

Maka dari itu, pejabat yang melakukan perjalanan ke luar negeri di luar urusan kenegaraan tetap harus melakukan karantina terpusat di hotel.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x