Dispensasi karantina pejabat WNI itu diberikan dengan syarat sebagai berikut:
- Pejabat harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi pribadi
- Tidak melakukan kontak fisik atau interaksi dengan orang lain
- Karantina mandiri tetap diawasi oleh petugas
- Rutin melakukan tes RT-PCR pada hari ke Sembilan karantina
Perlu diketahui, dispensasi karantina mandiri tidak berlaku bagi pejabat yang tidak dalam perjalanan dinas atau ke luar negeri .
Maka dari itu, pejabat yang melakukan perjalanan ke luar negeri di luar urusan kenegaraan tetap harus melakukan karantina terpusat di hotel.***