Keluar-Masuk Jakarta, Pekerja Harus Dilengkapi Surat Izin dengan QR Code Khusus

- 16 Mei 2020, 14:04 WIB
GUBERNUR Jakarta Anies Baswedan.*
GUBERNUR Jakarta Anies Baswedan.* /TWITTER @DKIJAKARTA/

Baca Juga: Jauh Lebih Ampuh Tangkal Corona, Penggunaan Face Shield Direkomendasikan Dibanding Masker 

Kata Anies, bagi warga yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa berpergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," ujarnya.

SIKM sendiri, sebut Anies, bisa didapatkan melalui lama web www.corona.jakarta.go.id.

Untuk masyarakat yang hendak membuat surat jalan tersebut, hanya mengunduh form aplikasi dan harus dilengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, kemudian konfirmasi RT/RW, dan bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

"Nantinya dalam surat SIKM tersebut terdapat QR Code. Jadi petugas di lapangan hanya tinggal pindai saja," kata Anies.

Baca Juga: Muhammadiyah Rilis Panduan Salat Idulfitri di Tengah Pandemi Corona 

Dengan begitu, bisa dipastikan bahwa informasi yang tertera adalah mereka yang memiliki tugas pada sektor-sektor mendasar, yang mendapatkan izin.

"Bila tidak, tidak perlu mengurus izin karena izin tidak akan diberikan pada mereka dan petugas di lapangan tidak perlu memeriksa. Karena nanti hanya yang seizin Pemprov DKI Jakarta yang bisa diterima petugas di lapangan," ucapnya.

Sementara itu, di Jakarta sendiri, kata Anies, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x