Keluar-Masuk Jakarta, Pekerja Harus Dilengkapi Surat Izin dengan QR Code Khusus

- 16 Mei 2020, 14:04 WIB
GUBERNUR Jakarta Anies Baswedan.*
GUBERNUR Jakarta Anies Baswedan.* /TWITTER @DKIJAKARTA/

Hal itu karena saat ini Jakarta sedang dalam fase amat menentukan untuk mengurangi kasus COVID-19 dengan tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian, terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x