Deputi Penindakan KPK, Karyoto juga mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menginformasikan kemungkinan adanya TPPU.
“Kemarin Pak Nawawi pernah menyampaikan kemungkinan adanya TPPU. Untuk saat ini baru kita kumpulkan karena belajar dari kasus TCW, kita harus hati-hati terhadap pengenaan pasal TPPU,” ujar Karyoto pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu.
Mengenai dugaan TPPU Nurhadi, KPK juga telah menyita beberapa aset seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di daerah Megamendung, dan belasan kendaraan mewah.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
Baca Juga: Rusia Sindir Prancis Soal Karikatur Nabi Muhammad SAW: Media Anti-Islam tak Akan Diizinkan Beredar
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum.
Selanjutnya, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.***