Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Atau BSU Subsidi Gaji

27 Desember 2020, 13:11 WIB
Mantap! BLT Subsidi Gaji BPJS Karyawan sudah cair lagi, ini cara cek dan lapor jika belum ditransfer. /Instagram.com/@kemnaker/

PR DEPOK - Kabar gembira untuk para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pasalnya program BSU subsidi gaji akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Seperti diketahui bahwa saat ini Kemnaker masih dalam proses menyalurkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 kepada karyawan hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: Fahri Hamzah Beri Amplop Kosong Honor Terakhir ILC, Fadli Zon: Tak Apa, Saya Simpan sebagai Saksi

Baca Juga: Jika Miliki 12 Karakteristik ini, Anda Adalah Orang dengan Kepribadian Paling Baik di Dunia

Hal ini disebabkan masih banyak karyawan yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Para karyawan ini masih mengantri masuk ke dalam target 12,4 juta karyawan dari Kemnaker.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 ini telah mencapai 93,94% dari total target yang ditentukan.

Baca Juga: Awal Ditemukan di Inggris, Prof Zubairi Djoerban Ungkap Fakta-fakta Soal Varian Baru Virus Corona

Baca Juga: Belum Juga Menikah, Kalina Ocktaranny Sudah Izinkan Vicky Prasetyo Poligami, Ini Syaratnya

Untuk dana yang sudah diberikan ke rekening karyawan mencapai Rp27,96 triliun dengan rincian Rp14,71 triliun di termin 1 dan Rp13,2 triliun di termin 2.

Sementara itu, baru 12,26 juta karyawan yang dapat bantuan di termin 1 dan 11,04 karyawan yang dapat bantuan di termin 2 menurut data terakhir yang dipublikasikan Kemnaker, 14 Desember 2020.

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Varian Baru Virus Corona Dikabarkan Tak Dapat Terdeteksi Tes PCR, Simak Faktanya

Baca Juga: Alissa Wahid: Kelompok Mayoritas Tidak Bisa Menang Sesuka Hati atas Minoritas di Indonesia

Karyawan yang belum dapat bantuan ini dikarenakan rekening yang dimiliki bermasalah sehingga menghambat proses pencairan, seperti diberitakan Fix Indonesia pada artikel 'HORE! Karyawan Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji'.

Oleh karena itu, karyawan sebaiknya segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar segera diatasi dan bantuan Rp2,4 juta bisa cair.

Sebagai informasi, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan. Masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.

Baca Juga: Bertepatan Hari Natal, Kaesang Pangarep Rayakan Ulang Tahun Tanpa sang Kekasih, Ini Alasannya

Baca Juga: Lama Tak Terdengar kabarnya, Jenderal Polisi Ini Ternyata Sudah 16 Hari Dirawat Karena Covid-19

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 melalui link kemnaker.go.id berikut ini:

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Kemenkop Cari 20 Juta Orang Pelaku UMKM untuk Jadi Penerima Baru BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Optimis pada Pemulihan Ekonomi di Tahun 2021

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Baca Juga: Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jalan Tol Mulai Senin Besok, Kemenhub Beberkan Alasannya

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos DTKS Kemensos, Ini Syaratnya

Baca Juga: Sungguh Terlalu, Pemilik Perkebunan di Malaysia Tak Sengaja Tembak TKI Karyawannya, Dikira Hewan Ini

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol “Masuk atau Login”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

Baca Juga: Sebut Ide Sandiaga Buat Jaket Biru ala Istana Jenius, Faizal: Jangan Lupa Minta Arahan dari Luhut

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Melalui Link dtks.kemensos.go.id Berikut Ini

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Biayanya untuk Kelas1, Kelas 2 dan Kelas 3

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Kemenkop UKM Buka Peluang 20 Juta Penerima Baru BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Berikut Syaratnya

Baca Juga: BSU 2020 Belum 100 Persen tetapi Sudah 'Tutup Buku', Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Baca Juga: Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021

Notifikasi tersebut akan berupa tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler